Abstract:
Tax amnesty merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik kembali aset Wajib Pajak Indonesia yang tersebar di luar negeri untuk di repatriasi. Repatriasi aset yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia melalui program tax amnesty ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Program tax amnesty ini telah diresmikan pada 1 Juli 2016. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menunjukkan bahwa selama periode pertama pelaksanaan tax amnesty, sebanyak 66,45 persen dari komposisi deklarasi harta luar negeri berasal dari Singapura. Namun pada pelaksanaan tax amnesty selama periode pertama, masih banyak Wajib Pajak Indonesia yang tetap tidak melakukan repatriasi terhadap asetnya yang berada di Singapura tersebut. Tax treaty adalah perjanjian antara dua negara yang dibuat dalam upaya untuk menghindari pajak berganda. Perjanjian tersebut akan digunakan sebagai panduan untuk mengetahui pihak mana yang berhak untuk melakukan pemajakan atas penghasilan tertentu. Apabila Wajib Pajak Indonesia memilih hanya melakukan deklarasi terhadap aset mereka yang berada di Singapura tersebut maka tax treaty akan memainkan peranan penting dalam kegiatan perpajakan terkait penghasilan dari aset tersebut. Berdasarkan informasi bahwa banyak Wajib Pajak Indonesia yang tidak melakukan repatriasi asetnya yang berada di Singapura, penulis akan menganalisis apakah terdapat keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia tersebut dalam hal perpajakan. Penulis akan melakukan analisis terhadap tax treaty antara Indonesia dan Singapura. Pada penelitian ini metode yang akan digunakan adalah descriptive study. Penelitian menggunakan metode ini memungkinkan penulis untuk mengumpulkan data yang berguna untuk menjelaskan karakteristik personal, kejadian atau situasi. Setelah mengumpulkan data dan melakukan analisis berkaitan dengan tax treaty antara Indonesia dan Singapura, maka penulis dapat mengetahui apakah ada keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia dalam menyimpan dana mereka di Singapura dari sisi perpajakan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mayoritas tarif pajak penghasilan yang diterapkan di Singapura lebih tinggi dibandingkan di Indonesia untuk setiap jenis penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan harta berupa properti, saham dan bentuk usaha tetap. Namun terdapat pengecualian untuk penghasilan berupa bunga, dimana Singapura memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. Namun kemungkinan terdapat faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan Wajib Pajak Indonesia untuk tetap menjadikan Singapura sebagai negara sumber penghasilannya. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis menyarankan bagi Wajib Pajak Indonesia yang memiliki harta berupa properti, saham dan bentuk usaha tetap yang berada di Singapura untuk mempertimbangkan dalam mengalihkan harta tersebut ke Indonesia karena terdapat keuntungan dari segi perpajakan yang dapat diperoleh.