dc.description.abstract |
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar negara demokrasi. Di dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat bahkan berekspresi untuk masyarakat sangat dijunjung tinggi. Namun sayangnya di dalam beberapa negara demokrasi, kebebasan pers justru terhalang oleh adanya kebijakan atau undang-undang yang mengatur, bahkan kebebasan pers ditunggangi oleh kepentingan individu atau partai politik. Afrika Selatan dan Indonesia merupakan dua negara demokrasi yang belum merasakan kebebasan pers sepenuhnya. Kedua negara tersebut masih terhalang dengan adanya sistem pers yang otoriter pada masa Apartheid dan masa Orde Baru, sehingga kebebasan pers masih sangat terhambat. Berangkat dari hal tersebut penelitian ini berupaya untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu “Bagaimana Upaya Pemerintah Afrika Selatan dan Indonesia dalam memperjuangkan Kebebasan Pers?” Untuk mempermudah pemahaman, dan menjawab pertanyaan penelitian ini penulis menganalisis menggunakan konsep studi komparatif, dengan salah satu metode analisisnya yaitu most similar system design yaitu dengan menganalisis persamaan antara kasus-kasus yang serupa.
Dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Afrika Selatan dan Indonesia dalam memperjuangkan pers cukup beragam. Bergabungnya pemerintah Afrika Selatan dengan partai politik, pembuatan aturan-aturan mengenai pers oleh pemerintah Indonesia, hingga pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang membebaskan pers. Pada saat Nelson Mandela dan BJ Habibie menjabat pun, kebijakan yang dibuat membuka peluang masyarakat untuk berekspresi melalui media massa/pers. Tetapi, kemerdekaan pers tidak sepenuhnya bebas atau merdeka. Bergulirnya waktu, pers terus mengalami banyak penyempurnaan, dan juga semakin banyak organisasi pemerintahan, semakin banyak juga institusi yang menunggangi pers dengan tujuan politik. |
en_US |