Abstract:
Sejak dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment. Self-assessment ialah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa risiko kesalahan yang mungkin timbul dengan penerapan sistem self-assesment ialah salah hitung pajak terutang, terlambat bayar, dan terlambat lapor. Bila risiko tersebut terjadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pajak oleh Dirjen Pajak. Untuk menghindari timbulnya sanksi perpajakan di masa yang akan datang, Wajib Pajak perlu melakukan tax review. Tax review ialah suatu rangkaian proses penelaahan seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai dari perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelunasan, hingga pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan pada suatu periode. Dengan melakukan tax review, maka Wajib Pajak diharapkan dapat menghindari risiko timbulnya sanksi dari Dirjen Pajak.
Peraturan pajak di Indonesia sering mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, perubahan tersebut seringkali tidak didukung oleh sosialisasi yang memadai oleh pemerintah kepada Wajib Pajak. Hal ini mengakibatkan rentan terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kesalahan tersebut akan berdampak pada timbulnya sanksi pajak. Salah satu upaya untuk menghindari sanksi pajak ialah dengan melakukan tax review. Dengan melakukan tax review, maka Wajib Pajak dapat mengevaluasi seluruh kewajiban perpajakannya dan juga meminimalisasi sanksi pajak yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pada penelitian ini, penulis melakukan tax review atas PPh dan PPN pada UD Z. Objek penelitian dalam skripsi ini ialah UD Z yang berlokasi di Cirebon – Jawa Barat. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Metode penelitian deskriptif adalah metode penelitian yang didesain untuk memperoleh data yang dapat menggambarkan karakteristik dari kelompok, kejadian, atau situasi.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penerapan tax review terhadap PPh dan PPN sebagai upaya meminimalisir sanksi pajak, penulis merumuskan tiga kesimpulan. Pertama, perusahaan belum melaksanakan kewajiban perpajakan PPh dengan baik. Kedua, perusahaan belum melaksanakan kewajiban perpajakan PPN dengan baik. Ketiga, bila perusahaan tidak mengikuti tax amnesty, maka jumlah Kurang Bayar dan sanksi administrasi yang harus disetor ialah senilai Rp 668.914.981,00. Apabila perusahaan mengikuti tax amnesty, maka perusahaan tidak akan dikenakan sanksi perpajakan serta tidak perlu menyetorkan Kurang Bayar PPh dan PPN tersebut. Untuk dapat menghindari kesalahan di atas, perusahaan sebaiknya melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada SPT Tahunan PPh secara lengkap dan lebih teliti dalam penyusunan laporan penjualan dan pembelian sebagai dasar penyusunan SPT Masa PPN. Selain itu penulis memberikan saran kepada pemerintah agar dapat menerbitkan peraturan atas transaksi retur penjualan dari pihak yang tidak memiliki NPWP agar transaksi tersebut tidak merugikan perusahaan di masa yang akan datang.