Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab-penyebab maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik di Bandung Raya. Penelitian ini menggunakan konsep penyebab mal-administrasi oleh E. Bowden, Eugenie A. Samier dan Peter Milley, dan Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) jenis penyebab, yaitu (1) Buruknya integritas, (2) Tidak memiliki kompetensi, dan (3) Ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui [1] wawancara mendalam dengan 14 informan (pelaksana pelayanan publik di Kantor Agraria/Pertanahan Kota Bandung, pelaksana pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kota Bandung, pelaksana pelayanan publik di Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kota Bandung, 9 pengguna layanan publik dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat) dan [2] Studi Dokumentasi (Data Penerimaan Laporan Tahun 2017-2019 Pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat – Lokus Bandung Raya & Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tujuh faktor penyebab maladministrasi yang teridentifikasi pada pelayanan publik di Bandung Raya, yaitu (1) Buruknya Integritas, (2) Kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diterima aparatur terkait etika, (3) Kurangnya anggaran Pemerintah untuk peningkatan dan pelatihan sumber daya Aparatur, (4) Pola pikir “penguasa” (5) Tidak memiliki kompetensi, (6) Kebiasaan otoritas pusat yang tidak menyelesaikan pelayanan sesuai ketentuan masa penyelesaian, dan (7 ) Ketidakpatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.