Implementasi SDG No. 12 yaitu Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia September 2015 - 2019

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indraswari, Ratih
dc.contributor.author Prinsila, Brigita
dc.date.accessioned 2022-03-18T06:01:28Z
dc.date.available 2022-03-18T06:01:28Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp40121
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12749
dc.description 9450 - FISIP en_US
dc.description.abstract Plastik merupakan bahan yang dikonsumsi dan diproduksi tinggi karena serbaguna di berbagai bidang. Namun, karena sifat plastik yang tahan lama dan sulit terdegradasi oleh mikroorganisme, akhirnya tersimpan dalam waktu yang lama di tempat pembuangan itu terjadi dan terdorong sampai ke laut melintasi batas negara. Pencemaran sampah plastik tidak dapat diatasi satu negara saja, maka dibutuhkan kerjasama internasional seperti pembuatan kerangka pemikiran Sustainable Development Goals atau SDGs oleh United Nations, selaku organisasi global, yang diharapkan dapat mengatasi masalah global kontemporer termasuk sampah plastik. Indonesia sendiri masuk kedalam negara-negara yang menyetujui SDGs ini dan berusaha untuk menerapkan SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penerapan SDGs terutama SDG ke-12, untuk menjawab pertanyaan penelitian ini yakni “Bagaimana implementasi SDG ke-12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah plastik oleh Indonesia September 2015-2019?”. Penelitian ini digunakan konsep global governance untuk menjelaskan mengenai aktivitas, peraturan, dan mekanisme aktor formal dan informal di dunia internasional dalam mengatasi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Hasil analisa menunjukkan bahwa melalui kombinasi kerjasama para multi stakeholder (organisasi internasional yaitu UNDP, pemerintah pusat, CSO, sektor bisnis, dan pemerintah daerah) pada reformasi kebijakan, kepemimpinan industri dan tindakan sukarela, penanaman modal publik dan swasta, kelompok masyarakat serta inovasi dan mobilisasi kelompok-kelompok tertentu. Salah satu contoh koordinasi yaitu dengan mematuhi payung hukum dari hasil adopsi SDG ke-12 global ke Indonesia, sehingga membuat implementasi SDG ke-12 dapat masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan Metadata Indikator SDGs, dimana dari 11 target yang ditentukan di Agenda 2030, baru 6 target yang telah dikembangkan. 5 target lainnya belum dijelaskan indikator keberhasilannya dan masih dalam pengembangan. Meskipun belum semua target dari SDG ke-12 dikembangkan oleh Indonesia, namun target yang telah dikembangkan telah dijalankan oleh masing-masing multi stakeholder dan berjalan cukup efektif, karena pengukur efektivitas dari implementasi tersebut adalah indikator yang berada dalam Metadata dan Perpres. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject sustainable development en_US
dc.subject global governance, en_US
dc.subject multi-stakeholders en_US
dc.subject sampah plastik en_US
dc.subject Indonesia en_US
dc.subject SDG ke-12. en_US
dc.title Implementasi SDG No. 12 yaitu Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah plastik di Indonesia September 2015 - 2019 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016330163
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0405068602
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI609#Ilmu Hubungan Internasional


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account