Abstract:
Meningkatnya kerja sama ekonomi antar negara menunjukkan semakin terbukanya
jalur investasi maupun modal, salah satunya dengan dibentuknya Perjanjian Investasi
Bilateral. Namun, di dalam implementasi perjanjian tersebut terdapat kritik atas
kelemahan dari ketentuan yang dapat memberikan celah bagi investor untuk
menggugat terutama pada kebijakan pembangunan negara tujuan investasi.
Kelemahan pada ketentuan di dalam perjanjian menunjukkan salah satu bentuk
masalah ketidakadilan global. Hal ini mendorong banyak negara untuk mereformasi
Perjanjian Investasi Bilateral, termasuk di Indonesia. Dalam upaya pemerintah
Indonesia untuk mereformasi ketentuan tersebut, terdapat peran Civil Society
Organization (CSO) yaitu Indonesia for Global Justice (IGJ) melalui Global Justice
Movement (GJM) untuk terlibat di dalamnya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa bagaimana peran IGJ dalam memperjuangkan pembangunan ekonomi
yang berkeadilan melalui reformasi Perjanjian Investasi Bilateral di Indonesia. Tesis
ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus dengan teknik pengolahan
linking data to preposition. Dalam proses analisa tersebut, penelitian ini
menggunakan konsep peranan CSO, teori keadilan global dan teori gerakan sosial
baru. Namun sebelumnya, teori State, Market, and Civil Society digunakan untuk
melihat posisi CSO di dalam interaksi ketiga aktor pada proses pembangunan.
Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan IGJ sebagai CSO High-Level Politics
Grassroots Mobilization telah menunjukan peran aktif yang dilakukan untuk
mengadvokasi dan mengintervensi proses penyusunan kebijakan. Peran advokasi
dapat dilihat dari upaya IGJ seperti melalukan riset, diskusi, penandatanganan surat
terbuka dan kampanye media sosial dengan Internasional CSO lainnya. Sedangkan
peran intervensi dapat dilihat dari adanya persetujuan Mahkamah Konstitusi untuk
memperbaharui Undang-Undang Perjanjian Internasional dan audiensi langsung
dengan pemerintah Indonesia dalam proses keputusan penandatanganan perjanjian
investasi yang akan dibentuk selanjutnya. Selain itu, peran yang dilakukan IGJ sejalan
dengan prinsip dan karakteristik GJM yaitu salah satunya sebagai alternative
globalization sehingga tidak menentang sepenuhnya dampak globalisasi namun
memberikan solusi alternatif dalam memperjuangkan keadilan global.