Abstract:
Setiap bangunan gedung yang di Indonesia diharuskan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Permen PUPR No. 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fugsi (SLF) dapat diterbitkan bila suatu bangunan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai yang tertulis pada UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Salah satu persyaratan teknis bangunan yang harus dipenuhi yaitu keandalan bangunan. Keandalan bangunan terdiri dari empat aspek: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Aspek keselamatan meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. Penelitian ini dibatasi pada penilaian keandalan kebakaran. Pada penelitian ini, akan dilakukan penilaian keandalan keselamatan untuk kriteria kebakaran pada bangunan Gedung Perkuliahan X sebagai salah satu persyaratan Sertifikat Laik Fungsi. Komponen penilaian yang dinilai berdasarkan Permen PU No.26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Diawali dengan melakukan kajian literatur dari peraturan dan standar-standar yang berlaku di Indonesia lalu dilakukan pemetaan komponen penilaian keandalan kebakaran bangunan gedung. Data penelitian ini didapat dari penyebaran kuesioner dan review gambar as-built drawing. Pembobotan hasil kuisoner dilakukan dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Untuk mendapatkan nilai keandalan kebakaran bangunan Gedung Perkuliahan X. Bangunan Gedung Perkuliahan X mendapat nilai keandalan kebakaran sebesar 23,13, maka dapat disimpulkan bangunan Gedung Perkuliahan X Kurang Andal terhadap bahaya kebakaran.