Abstract:
Peristiwa gempa bumi 28 September 2018 yang terjadi di Palu & sekitarnya menyebabkan terjadinya likuifaksi yang menginduksi terjadinya pergeseran lateral tanah. Likuifaksi merupakan sebuah peristiwa dimana tanah pasir jenuh dengan kepadatan lepas atau sedang kehilangan daya dukungnya akibat peningkatan tekanan air pori ekses saat gempa bumi. Fokus penelitian ini adalah peristiwa perpindahan lateral tanah akibat likuifaksi di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Binomaru, Kabupaten Sigi. Penelitian ini menyajikan perkiraan besarnya nilai perpindahan lateral tanah yang dihitung menggunakan Metode Newmark (1965). Berdasarkan hasil perhitungan, kekuatan gempa bumi yang menyebabkan likuifaksi di Desa Lolu adalah gempa bumi 6.3 Mw yang berpusat di 8.8 kilometer dari Desa Lolu. Hasil evaluasi potensi likuifaksi menggunakan Metode Shibata & Teparaksa serta Metode Idriss & Boulanger berdasarkan data uji CPTu menunjukkan bahwa Desa Lolu merupakan daerah dengan kerentanan likuifaksi yang tinggi dengan LPI lebih besar dari 15. Akselerasi gempa bumi dengan nilai maksimum 333 gal yang berlangsung selama 24 detik menyebabkan terjadinya perpindahan lateral tanah sejauh 1.286 meter. Hasil perhitungan balik menunjukkan bahwa peningkatan tekanan air pori ekses dengan nilai perkiraan akselerasi maksimum 4.2 gal selama perkiraan waktu 270 detik menyebabkan massa tanah yang terlikuifaksi mengalir serta turut menggerakan material diatasnya hingga sejauh 100 meter pada tanah dengan kemiringan 1.4 %.