Abstract:
Perencanaan pembangunan pelabuhan harus dipertanggung jawabkan dengan memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang dapat dilihat pada Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan permohonan pembangunan pelabuhan membutuhkan hasil studi kelayakan. Rencana pengembangan Pelabuhan X membutuhkan hasil studi kelayakan yang akan dibahas dalam studi ini. Studi ini membahas beberapa kriteria penting dalam studi kelayakan, diantaranya yaitu Tata Ruang; Teknis; Ekonomi dan Finansial; Lingkungan; dan Keselamatan Pelayaran. Instrumen yang digunakan dalam melakukan studi kelayakan ini adalah Pedoman Teknis Penyusunan Studi Kelayakan Pelabuhan Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor KP.227/DJPL/2019. Analisis yang dilakukan akan menggunakan data survei dan data pelabuhan eksisting. Hasil analisis yang dilakukan menyatakan bahwa Pelabuhan X tidak layak dibangun kecuali permasalahan yang menjadi penyebab ketidaklayakan terselesaikan. Rekomendasi yang diberikan adalah dengan menyediakan jaringan listrik dan air bersih, dan pembangunan SBNP di lokasi pengembangan Pelabuhan X, sehingga menjadikan rencana pengembangan Pelabuhan X layak untuk dilaksanakan.