Abstract:
Keterlambatan proyek merupakan sesuatu masalah yang sering terjadi, keterlambatan proyek bisa terjadi
di semua bidang pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan Pembangki Listrik Tenaga Uap
(PLTU) 2 x 50 MW di Lombok ada indikasi mengalami keterlambatan sehingga perlu dilakukan
percepatan. Dari jadwal pembangunan proyek PLTU dibutuhkan 1496 hari kerja untuk menyelesaikan
seluruh pembangunan PLTU Lombok tersebut. Pembangunan proyek PLTU tersebut memiliki 3 tahap
pengerjaan yaitu Engineering, Procurement, dan Construction. Tahapan yang akan dilakukan
percepatan adalah tahapan Construction dalam bidang sipil. Progres pembangunan PLTU yang
dilakukan sampai tanggal 25 April 2020 sudah mencapai 527 hari kerja sehingga memiliki 300 sisa hari
kerja. Pengerjaan pembangunan proyek mencapai 59.4% dari target sebesar 90.4% pada laporan progres
pada bulan Mei 2020. Maka dari itu percepatan diperlukan agar proyek dapat dikerjakan lebih cepat agar
dapat kembali sesuai dengan rencana awal proyek sehingga tidak mengganggu pembangunan pada ilmu
lainnya di pembangunan PLTU 2 x 50 MW di Lombok tersebut. Dalam pengerjaan percepatan ini juga
perlu diperhatikan agar biaya total agar tetap optimum. Metode yang digunakan untuk percepatan ini
adalah Time Cost Trade-Off (TCTO). Time Cost Trade-Off. Dari hasil percepatan yang dilakukan untuk
mengurangi waktu pengerjaan akibat keterlambatan pada pembangunan proyek PLTU 2 x 50 MW di
Lombok tersebut dengan menggunakan metode Time Cost Trade-Off (TCTO), didapat mengurangi
keterlambatan sebanyak 93 hari dengan penambahan biaya Rp3.559.667.525 dari Rencana Anggaran
Biaya Rp554.830.819.408,00.