dc.description.abstract |
Pendapatan terbesar negara bersumber dari pajak yang diterima oleh negara sehingga pemerintah mengharapkan penerimaan pajak yang besar dari wajib pajak, termasuk wajib pajak badan. Namun dari sisi perusahaan sebagai wajib pajak badan, pajak merupakan beban usaha sehingga wajib pajak berupaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan deductible expense. Salah satu deductible expense adalah biaya bunga yang timbul dalam struktur modal berupa utang. Penelitian ini menggunakan indikator berupa Debt to Equity ratio (DER) dan Long-Term Debt to Assets Ratio (LTDAR) yang dapat mengukur seberapa besar penggunaan utang dibandingkan dengan penggunaan ekuitas. Pemerintah mengantisipasi mekanisme penghindaran pajak melalui pemanfaatan proporsi struktur modal dengan mengatur maksimum proporsi utang dan modal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.
Struktur modal wajib pajak badan dapat dilihat dalam laporan posisi keuangan. DER dan LTDAR sebagai indikator struktur modal dapat dihitung berdasarkan data yang disajikan dalam laporan posisi keuangan. Namun diperlukan perhitungan ulang DER dan LTDAR sesuai dengan ketentuan PMK No. 169/PMK.010/2015 sehingga didapatkan data DER dan LTDAR sebagai indikator dari variabel yang digunakan. Sementara beban Pajak Penghasilan dapat diperoleh dari laporan laba rugi, setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal menghitung kembali penghasilan fiskal yang kemudian dikurangi dengan deductible expense, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak. Beban Pajak Penghasilan dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak untuk wajib pajak badan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh komposisi modal perusahaan dan pendanaan investasi perusahaan terhadap Pajak Penghasilan. Populasi penelitian ini adalah 65 wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yang masuk dalam Indeks LQ45 sepanjang tahun 2015-2019. Sampel berjumlah 7 wajib pajak dengan rentang waktu yang diteliti 5 tahun. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka. Data yang digunakan berupa laporan keuangan yang diakses melalui website www.emiten.kontan.co.id, www.idx.co.id, dan website resmi perusahaan. Pengujian yang dilakukan meliputi statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linier berganda dan uji hipotesis dengan uji koefisien determinasi, uji t statistik, dan uji F statistik.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pengujian komposisi modal perusahaan terhadap Pajak Penghasilan menunjukkan hubungan dengan arah positif, 2) pengujian pendanaan investasi perusahaan terhadap Pajak Penghasilan menunjukkan hubungan dengan arah negatif, 3) komposisi modal perusahaan dan pendanaan investasi perusahaan secara simultan memiliki pengaruh terhadap Pajak Penghasilan. Uji koefisien determinasi, menunjukkan Adjusted R Square sebesar 0,489, artinya komposisi modal perusahaan dan pendanaan investasi perusahaan berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan sebesar 48,9%. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran yang dapat diberikan antara lain: 1) Perusahaan dapat mempergunakan struktur modal yang optimal untuk menurunkan Pajak Penghasilan dengan pertimbangan proporsi utang terhadap modal yang diijinkan oleh DJP, 2) Pemerintah dapat memasukkan LTDAR dalam regulasi terkait penggunaan struktur modal dalam perusahaan, 3) penelitian lanjutan disarankan menggunakan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi Pajak Penghasilan dan dapat juga melakukan penambahan atau penggantian rentang waktu atau sektor industri yang diteliti. |
en_US |