Abstract:
Beberapa tahun terakhir, isu keberlanjutan menjadi perhatian bagi berbagai negara di dunia. Dalam mencapai perekonomian yang stabil dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia sadar bahwa hal itu harus didukung oleh sistem keuangan yang baik dengan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Terlebih pula, Indonesia menjadi salah satu dari negara-negara di dunia yang bersama-sama mencanangkan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) sehingga dengan diterapkannya konsep keuangan keberlanjutan dalam kegiatan perusahaan perbankan merupakan pemberian kontribusi dari bank terhadap dunia untuk mencapai SDGs. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan pronsep keuangan berkelanjutan pada bank di Indonesia pada periode 2017-2019 berdasarkan GRI Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 51/POJK.03/ 2017, serta melihat kontribusinya terhadap pencapaian SDGs.
Keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Penerapan konsep keuangan berkelanjutan bank dirangkum dalam laporan keberlanjutan yang mengacu pada GRI Sektor Jasa Keuangan dan POJK Keuangan Berkelanjutan. Sesuai pasal 3 POJK Keuangan berkelanjutan, penerapan konsep keuangan berkelanjutan pada Bank BUKU 3 dan BUKU 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Penerapan keuangan berkelanjutan dilakukan oleh bank dikaitkan dengan target yang ada di dalam SDGs untuk melihat sejauh mana kontribusi bank dalam mendukung pencapaian SDGs.
Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dan menilai kesesuaian laporan keberlanjutan terhadap persyaratan pelaporan GRI Sektor dan POJK Keuangan Berkelanjutan. Penilaian dilakukan dengan membagi total persyaratan yang dilaporkan dengan total persyaratan yang seharusnya dilaporkan menurut panduan. Hasilnya dikelompokkan ke dalam skor 1 sampai 5, dan pengungkapan secara penuh jika skornya 5. Obyek penelitian ini adalah penerapan konsep keuangan berkelanjutan yang dilakukan oleh : (1) Bank BUKU 3 dan BUKU 4 yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; (2) melaporkan laporan keberlanjutan tahun 2017 sampai 2019; (3) mengungkapkan penerapan konsep keuangan berkelanjutan dan menggunakan GRI Standard Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 51/POJK.03/2017. Bank tersebut adalah BCA, CIMB Niaga, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN dengan mengunakan data sekunder berupa laporan keberlanjutan periode 2017-2019.
Berdasarkan hasil analisis penulis maka secara keseluruhan dapat diketahui bahwa selama tiga tahun pelaporan, bank secara bersama-sama sudah melakukan pengungkapan keuangan berkelanjutan berdasarkan GRI Sektor Jasa Keuangan dan POJK Keuangan Berkelanjutan yang dimana dari penerapan keuangan berkelanjutan tersebut sudah berkontribusi pada pencapaian target SDGs. Skor pengungkapan keuangan berkelanjutan berdasarkan GRI Sektor Jasa Keuangan cenderung lebih rendah dibandingkan pengungkapan berdasarkan POJK Keuangan Berkelanjutan, hal tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaporan keuangan berkelanjutan bank lebih mengacu pada POJK Keuangan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh pemerintah dan karena persyaratan yang ada di POJK Keuangan Berkelelanjutan lebih mudah dipenuhi dan lebih sedikit. Berdasarkan analisis penulis juga diketahui bahwa bank yang memiliki rata-rata skor GRI Sektor Jasa Keuangan dan POJK Keuangan berkelanjutan yang tinggi, belum tentu memberikan kontribusi yang lebih tinggi juga dalam pencapaian SDGs dibanding bank lainnya, berlaku juga sebaliknya. Saran yang dapat diberikan penulis sebaiknya jika perusahaan menggunakan GRI Standard, maka bank juga seharusnya mengacu kepada GRI Sektor Jasa Keuangan dan POJK Keuangan Berkelanjutan sehingga pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dapat lebih informatif dan relevan dengan kegiatan bisnis bank yakni dalam memberikan produk dan layanan keuangan yang berkelanjutan serta dapat mendukung pencapaian SDGs.