Abstract:
Indonesia dengan sistem politik bebas-aktif dalam pelaksanaan kebijakan
luar negerinya telah berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian dunia, termasuk
dengan menangani masalah-masalah kemanusiaan. Sementara itu, Islam yang
mempengaruhi kebijakan luar negerinya membuat Indonesia seringkali
mengangkat berbagai konflik yang melibatkan umat Muslim, seperti pelanggaran
hak asasi manusia yang dialami Muslim Rohingya di Myanmar. Meski
mendapatkan perlakuan serupa, Indonesia tidak memberikan perlakuan yang sama
terhadap Muslim Uyghur di RRT. Mengapa terdapat adanya perbedaan
kebijakan luar negeri Indonesia dalam menghadapi pelanggaran hak asasi
manusia yang dialami etnis minoritas Muslim Rohingya dan Muslim
Uyghur? Penulis menggunakan konsep Agent-Structure yang menguraikan
pengaruh power untuk berbagai agent di dalam structure dengan metode
penelitian kualitatif untuk menjelaskan fenomena ini—menghasilkan kesimpulan
bahwa power mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia sehubungan dengan
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami etnis minoritas Muslim Rohingya
dan Muslim Uyghur.