Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab masih adanya sejumlah kejahatan transnasional dan terorisme yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina, walaupun sudah ada kerja sama trilateral antara ketiga negara yang bertujuan untuk mengatasinya. Konsep cooperative security oleh Ashton Carter, William Perry, dan John Steinbruner digunakan sebagai kerangka pemikiran untuk menganalisis hal tersebut. Dengan kerangka pemikiran cooperative security, analisis terhadap kerja sama trilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina dilakukan dengan melihat secara keseluruhan perihal yang berkaitan dan mempengaruhi kerja sama ini, mulai dari perencanaan hinga pelaksanaannya, serta faktor-faktor yang menghambat jalannya kerja sama trilateral. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan analisis data secara induktif, dengan pengumpulan data berupa buku, jurnal, dokumen resmi, laporan berita, dan dokumen lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan masih adanya kejahatan transnasional dan terorisme di daerah perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina, walaupun sudah ada kerja sama untuk mengatasinya disebabkan oleh kurangnya rasa percaya antar negara yang dilatarbelakangi oleh sejarah panjang konflik teritorial antara ketiga negara.