Abstract:
Peraturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Akan tetapi, upah dipandang sebagai beban oleh perusahaan karena semakin besar tingkat upah akan semakin besar biaya suatu produksi. Daerah dengan basis industri seperti Provinsi Jawa Barat memiliki tingkat upah minimum relatif lebih tinggi dan sebagian besar industri berada di sektor formal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh UMK terhadap jumlah tenaga kerja dan nilai output perusahaan. Teknik estimasi yang digunakan yaitu two stage least square (2SLS) dengan data cross-section 979 perusahaan di 7 daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukan bahwa UMK tahun 2015 tidak signifikan memengaruhi jumlah tenaga kerja dan nilai output perusahaan. Tetapi, interaksi upah minimum dengan perusahaan besar berpengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja dan berpengaruh positif terhadap nilai output perusahaan. Sehingga dapat dikatakan tingkat upah minimum yang tinggi memicu terjadinya subsitusi tenaga kerja di perusahaan besar