General data protection regulation di negara maju dan negara berkembang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Setiawan, Amelia
dc.contributor.author Anugrah, Stefani
dc.date.accessioned 2021-07-15T05:20:08Z
dc.date.available 2021-07-15T05:20:08Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp40300
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11684
dc.description 24124 - FE en_US
dc.description.abstract Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi di dunia, banyak perusahaan yang sudah beradaptasi menggunakan teknologi terutama cloud service untuk menyimpan data perusahaan. Data perusahaan yang disimpan termasuk data pribadi para pelanggan agar perusahaan tidak harus mencatat ulang setiap kali ada pesanan dari pelanggan tersebut. Dikarenakan sudah banyak perusahaan yang menyimpan data pelanggan, berbagai negara telah menetapkan peraturan mengenai privasi pelanggan dan penyebaran data, akan tetapi masih banyak peraturan yang diabaikan oleh perusahaan dan masih belum ada peraturan yang tetap dan dituruti oleh perusahaan-perusahaan di dunia. Dikarenakan tidak ada peraturan yang diikuti oleh perusahaan, European Union akhirnya memutuskan untuk membuat peraturaan yang melindungi hak warga Eropa dari penyalahgunaan data oleh perusahaan, peraturan tersebut disebut General Data Protection Regulation. Dengan adanya GDPR, warga Eropa memiliki hak untuk meminta datanya dihapuskan dan memiliki hak untuk mengetahui apa saja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap data pribadinya. GDPR melindungi seluruh warga Eropa yang berarti perusahaan di mana pun yang memiliki data warga Eropa wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di GDPR. Dengan adanya GDPR, banyak negara yang mengikuti European Union dan membuat peraturan khusus untuk warga negaranya agar terlindungi dari penyalahgunaan data oleh perusahaan. Ada negara maju seperti California dan beberapa negara berkembang seperti Brazil dan Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk membuat peraturan mengenai perlindungan data warga negaranya. Penelitian ini dilakukan dengan metode tinjauan literatur, sebanyak 34 jurnal internasional dan beberapa artikel mengenai GDPR digunakan untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini. Penelitian ini mendapati bahwa GDPR menjadi awal dan panutan bagi negara lain untuk membuat peraturan yang serupa untuk melindungi warganya. Baik negara maju maupun negara berkembang sedang berusaha membuat peraturan tersebut. Penelitian ini juga membahas mengenai beberapa hambatan yang membuat implementasi GDPR menjadi sulit serta hambatan negara-negara yang akan mengimplementasikan peraturan yang telah mereka tetapkan agar serupa dengan GDPR. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject European Union en_US
dc.subject General Data Protection Regulation en_US
dc.subject GDPR en_US
dc.subject negara maju en_US
dc.subject negara berkembang en_US
dc.subject melindungi data en_US
dc.subject penyalahgunaan data en_US
dc.subject tinjauan literatur en_US
dc.title General data protection regulation di negara maju dan negara berkembang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015130183
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0422087701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account