Abstract:
Isu terkait keberlanjutan menjadi perhatian utama bagi seluruh pelaku usaha dan dilaporkan dalam Laporan Keberlanjutan perusahaan. Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait kegiatan pelaporan keberlanjutan perusahaan, yaitu Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Pengungkapan Laporan Keberlanjutan menjadi wajib bagi semua perusahaan publik di Indonesia, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam indeks LQ45.
Keberlanjutan perusahaan dapat didefinisikan sebagai strategi operasional yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini bagi perusahaan dan pemangku kepentingan serta mampu melindungi alam dan sumber daya manusia yang akan dibutuhkan oleh perusahaan di masa yang akan datang (Coskun & Kisacik, 2017). Pedoman dari Global Reporting Initiative (GRI) dijadikan acuan dasar pelaporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Laporan Keberlanjutan yang sesuai dengan GRI Standard diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan dimata stakeholder.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif lewat pendekatan content analysis lalu dilanjutkan dengan menilai kesesuaian laporan (accordance of reporting) berdasarkan topik spesifik GRI Standard. Penilaian dilakukan dengan melihat indikator apa saja yang diungkapkan perusahaan. Kemudian menilai kesesuaian indikator yang diungkapkan dengan GRI Standard. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah perusahaan LQ45 periode 2017-2018 yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah perusahaan masuk dalam indeks LQ45 periode 2017-2018 dan dalam periode tersebut perusahaan terpilih menerbitkan Laporan Keberlanjutan. Sehingga diperoleh 20 perusahaan LQ45 yang terpilih sebagai objek penelitian.
Selama periode 2017-2018 seluruh perusahan sudah mengungkapkan aspek ekonomi dan aspek sosial pada Laporan Keberlanjutannya. Sedangkan pada aspek lingkungan, terdapat 2 perusahaan tidak mengungkapkan pada Laporan Keberlanjutannya, yaitu Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2017 dan Wijaya Karya (Persero) Tbk. tahun 2018. Selama 2017-2018, secara keseluruhan semua perusahaan mendapatkan klasifikasi partially applied. Pada aspek ekonomi seluruh perusahaan mendapat klasifikasi partially aplied. Pada aspek lingkungan, Wijaya Karya (Persero) Tbk. mendapat klasfikasi fully applied serta XL Axiata Tbk dan Adhi Karya (Persero) Tbk. mendapat klasifikasi not applied. Sedangkan pada aspek sosial, Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. dan Kalbe Farma Tbk. medapat klasfikasi fully applied. Perusahaan yang mendapat skor total tertinggi tahun 2017 adalah Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. sedangkan tahun 2018 adalah Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Sementara perusahaan yang mendapat skor total terendah tahun 2017-2018 adalah Adhi Karya (Persero) Tbk. Pada perbandingan antar tahun, seluruh perusahaan mengalami peningkatan ataupun penurunan tetapi masih dalam klasifikasi partially applied. Bahkan perusahaan dengan klasifikasi fully applied tahun 2017 semuanya menurun di tahun 2018. Oleh karena itu, informasi yang diungkapkan setiap perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan GRI Standard. Bagi perusahaan, disarankan agar selalu mengungkapkan Laporan Keberlanjutan secara konsisten sesuai dengan requirement pada GRI Standard. Selain itu, perusahaan harus mampu menerapkan prinsip materialitas dalam memilih indikator yang akan diungkapkan agar sesuai dengan ekspektasi pemangku kepentingan. Pembaca atau peneliti dapat mengembangkan penelitian ini dengan cara memperbanyak tahun penelitian dan memperbanyak objek yang diteliti agar menghasilkan penelitian yang lebih objektif dengan rentang waktu yang lebih panjang.