Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Penelitian ini menggunakan konsep teori Arnstein yang mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat terdapat 8 kategori mulai dari level terbawah sampai level teratas yaitu (1) Manipulation, (2) Therapy, (3) Informing, (4) Consultation, (5) Placation, (6) Partnership, (7) Delegated Power, (8) Citizen Control.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah 1) Wawancara dengan 4 informan kunci yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kelompok Profesi yaitu Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) serta Pakar dan Pengamat KUHP serta dosen FH dari Perguruan Tinggi UNPAR, 2) Kuesioner yang disebarkan kepada 50 Masyarakat Awam dan 3) Studi Dokumen yang dimiliki oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Selain itu penulis juga mengambil informasi melalui media elektronik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat hanya berpartisipasi pada kategori informing dan consultation yang termasuk dalam tipologi derajat semu (degrees of tokenism), karena ketiadaan sebuah komite atau badan public yang menempatkan beberapa wakil masyarakat yaitu aktor-aktor pelaku partisipasi masyarakat dalam perancangan RUU KUHP.