Abstract:
Kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini merupakan hal yang sangat
serius, berdampak traumatis serta berlangsung seumur hidup. Namun belum ada
satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penghapusan
segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam perjalanan
menghapus kekerasan seksual terhadap perempuan terciptalah RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual sebagai bentuk peraturan yang tidak lagi menghambat korban
kekerasan seksual memperoleh keadilan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyusunan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual memenuhi asas pembentukan peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
metode analisis isi sehingga dokumen-dokumen terkait RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual merupakan sumber data primer, dan sebagai data tambahan
dilakukan juga wawancara kepada 5 informan untuk menunjang analisis.
Hasil dan temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual telah memenuhi seluruh asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang dilakukan melalui analisis data, studi
dokumen, dan dukungan informasi yang diberikan oleh informan.