Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi kebijakan Permendagri Nomor 188 Tahun 2017. Peneliti menilai implementasi berdasarkan teori implementasi Vining. Vining mengatakan ada 4 yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu Logic of the policy, Incentive of adaption phase, Essential Elements, dan Availability of implementer.
Peneliti menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi dokumen, dan wawancara dengan menggunakan teknik snowball. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif menurut Bogdan dan Biklen. Analisis data melalui tahapan-tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan keabsahaan penelitian maka peneliti menggunakan empat teknik triangulasi yaitu triangulasi data, triangulasi peneliti, triangulasi teori, dan triangulasi metode.
Pada Bab VI peneliti menyimpulkan berdasarkan teori implementasi Vining bahwa: (1) Tujuan kebijakan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat penghayat kepercayaan di Kampung Cirendeu. (2) Permendagri masih berbenturan dengan aturan lain, RUU masyarakat adat belum disahkan, dan kurangnya dukungan politik. (3) beberapa dokumen seperti akta lahir dan buku nikah tidak dimiliki oleh masyarakat Kampung Cirendeu yang mempengaruhi KK dan KTP, dan syarat berorganisasi menjadi kendala bagi masyarakat penghayat kepercayaan untuk mencantumkan status kepercayaan di KK dan KTP. (4) Kurangnya sosialisasi Disdukcapil kepada masyarakat umum.