Abstract:
Pada tahun 2013 Kota Bandung pernah menjadi urutan ketiga Kawasan paling kumuh di Indonesia dari 171 wilayah. Di tahun 2018 terjadi penurunan yang cukup signifikan yaitu dari 1.400 hektar menjadi 717 hektar bahkan bila dihitung Kembali ada kemungkinan berkurang menjadi 250 hektar. Penurunan luas Kawasan kumuh ini terjadi karena beberapa akselerasi program diantaranya program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), Perbaikan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), dan PIPPK (Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan).
Strategy Implementation adalah penerapan proses kebijakan yang dilaksanakan melalui 3 hal yaitu program, anggaran, dan prosedur. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan antara lain : (1) wawancara mendalam yang dilakukan kepada pegawai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung. (2) studi dokumen strategy implementation program-program yang dapat mengurangi luas kawasan kumuh di Kota Bandung. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis ditemukan bahwa dengan penerapan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), Perbaikan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan PIPPK (Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan) dapat membantu mengurangi luas kawasan kumuh di Kota Bandung.
Beberapa temuan dari penelitian ini adalah 1) Program: Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) sudah dilaksanakan di 151 kelurahan. Program ini sudah berkontribusi sebanyak 215 hektar pada tahun 2017 dan tahun 2018 699 hektar, Program Perbaikan Rutilahu menargetkan Target 14.234 unit tahun 2017 4.084 unit, 2018 3.289, 2019 6133 unit sisa 728, Program PIPPK di tahun 2018 sudah menghasilkan 588701 m2 jalan lingkungan berhasil diperbaiki, 106 unit Rumah Tidak Layak Huni di rehabilitasi dan 339 unit wc umum dibangun untuk kepentingan sanitasi, memperbaiki 491 unit kantor lembaga kemasyarakatan, mmperbaiki gorong-gorong dan saluran air, serta membangun 26 unit sumur resapan. 606 unit gapura RW, memperbaiki rumah ibadah sebanyak 54 unit dan menyalakan 154 unit penerangan jalan lingkungan. 2) Anggaran :Alokasi sumber anggaran yang kurang tepat sehingga menghambat pelaksanaan, Jumlah anggaran yang sudah ditetapkan masih belum bisa mencukupi sehinggan proses pembanguan tidak menyeluruh. 3) Prosedur : Terkendala lahan yang kurang sehingga membuatan proses pembangunan menjadi terhambat, Kurangnya ketelitian memilih pihak penerima program sehinga terkadang sering terjadi salah sasaran.