dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk melalukan analisa Keberhasilan Petisi Online dalam Merubah Keputusan dengan menggunakan indikator keberhasilan petisi online menurut A.J.Nowness (2006), S.Wright (2016), dan Zahariadis (2016). Indikator keberhasilan petisi online, yaitu : (1) isu yang dipetisikan mendesak dan tidak bertentangan dengan opini publik (2) diketahui oleh masyarakat luas (3) menyajikan fakta yang kredibel (4) petisi tidak menuntut terlalu banyak perubahan (5) kuantitas dukungan. Kemudian, keberhasilan perubahan keputusan dianalisa menggunakan konsep dari Mahon (2008), yaitu : (1) ultimately effective, (2) intermediately effective.
Melalui pendekatan kualitatif, peneliti melakukan analisa terhadap keberhasilan petisi online dalam merubah keputusan. Peneliti juga menggunakan data-data sekunder, berupa 60 petisi kemenangan yang ada di laman Change.Org pada tahun 2012-2019. Pengumpulan data, analisa, dan kredibilitas temuan dilakukan menggunakan konsep triangulasi oleh Moleong (2018) yaitu triangulasi sumber data.
Petisi online telah berhasil merubah keputusan pada tingkat ultimately effective karena telah memenuhi indikator keberhasilan petisi online, yaitu (1) adanya isu yang mendesak dan tidak bertentangan dengan opini publik, (2) diketahui oleh masyarakat luas, (3) menyajikan fakta yang kredibel, (4) tidak menuntut banyak perubahan, dan (5) adanya kuantitas dukungan. |
en_US |