Abstract:
Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 dikeluarkan sebagai solusi untuk mengatasi pedagang kaki lima di Tanah Abang. Pedagang kaki lima di Kawasan Tanah Abang sangat mengganggu Kawasan Tanah Abang dari segi tata letak kota, lalu lintas, kriminalitas. Urgensi dari penelitian untuk melihat bagaimana penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini menggunakan teori evaluasi William N. Dunn yang terdiri dari enam variabel yaitu [1] efektivitas, [2] efisiensi, [3] kecukupan, [4] perataan, [5] responsivitas, [6] ketepatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe deskriptif pendekatan studi kasus. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Primer berasal dari wawancara, observasi, observasi partisipan, sedangkan sekunder berasal dari dokumentasi, analisis isi. Jumlah informan adalah 20 orang yang dimana 5 orang berasal dari dinas (3 orang Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, 2 orang Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat) dan 15 orang adalah pedagang kaki lima Tanah Abang, masyarakat, sopir angkot, ojek online, ojek pangkalan.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, hasil penataan pedagang kaki lima Tanah Abang 2017-2018 (Studi Kasus Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang) masih belum optimal karena dari enam variabel terdapat dua variabel yang kurang baik yaitu variabel perataan dan variabel responsivitas, serta empat variabel lainnya sudah baik.