Abstract:
Penelitian ini menjelaskan Peran Stakeholder dalam Implementasi Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 mengenai penetapan upah minimum kota di kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab empat pertanyaan penelitian yaitu untuk: (1) peran Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung sebagai salah satu stakeholder dalam Penetapan Upah Minimum Kota di Kota Bandung, (2) Mengetahui peran Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cabang Kota Bandung sebagai salah satu stakeholder dalam Penetapan Upah Minimum Kota di Kota Bandung, (3) Mengetahui peran Serikat Buruh dalam hal ini Serikat Buruh Nasional (SPN) Cabang Kota Bandung sebagai salah satu stakeholder dalam Penetapan Upah Minimum Kota di Kota Bandung, (4) Mengetahui Apakah peran para stakeholder dapat mendukung efektivitas penetapan upah minimum kota dalam rangka implementasi kebijakan PP No.78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandung di dalam pencapaian tujuannya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori Analisis Stakeholder oleh Ackermann dan Eden yang mengelompokan stakeholder berdasarkan kepentingan dan kekuasaannya, yaitu: (1) Context setter, (2) Players, (3) Subject, (4) Crowd.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus di kantor dinas ketenagakerjaan kota Bandung, Apindo cabang kota Bandung, SPN cabang kota Bandung, studi dokumen, dan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif untuk mendapatkan hasil yang mendalam tentang objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Munculnya friksi antar stakeholder yang di akibatkan oleh perbedaan kepentingan perihal pengupahan serta besarnya gap pengaruh antar stakeholder terhadap kebijakan penetepan upah yang mengakibatkan pencapaian tujuan kebijakan tersebut tidak dapat berjalan efektif. Direkomendasikan untuk setiap stakeholder memberikan perhatian khusus terhadap stakeholder lain agar dapat meminimalisir kecenderungan dominasi dari salah satu stakeholder agar dapat menemukan titik tengah antara stakeholder yang terlibat dan memiliki kepentingan secara langsung sehingga dapat menunjang keberhasilan PP pengupahan agar berjalan efektif sesuai pencapaian tujuannya.