Implementasi kebijakan perlindungan administratif dan teknis pekerja migran Indonesia oleh Layanan Terpadu Satu Atap Subang (Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia Bab 3 Pasal 8)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account