Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan administrative dan perlindungan teknis pekerja migran di Jawa Barat yang berangkat melalui Layanan Satu Atap Kabupaten Subang. Peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Cleaves. Teori ini melihat kepada sebuah proses pergerakan menuju sebuah tujuan kebijakan melalui proses adminstratif maupun politik
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah 1), wawancara kepada 5 orang pegawai bp2mi jawa barat , 4 orang pegawai ltsa subang , 2) studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan sebelum bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia yaitu perlindungan administrative maupun teknis, sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan UU RI No.18 tahun 2017 pasal 8 meliputi keabsahan dokumen penempatan dan kelengkapan dokumen penempatan. Perlindungan teknis meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi , peningkatan kualitas CPMI melalui pendidikan maupun pelatihan , pemberian jaminan sosial , pemenuhan fasilitas hak Calon Pekerja Migran Indonesia , penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja , pelayanan penempatan dan perlindungan di Layanan Terpadu Satu Atap , serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia