Kepatuhan pemerintah dan masyarakat dalam pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pengelolaan kawasan bangunan cagar budaya

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account