Abstract:
Judul penelitian ini adalah “Kepatuhan Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemeliharaan dan Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 921 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kawasan Bangunan Cagar Budaya.”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan dari pemilik/pengelola dan pemerintah terhadap bangunan cagar budaya di kota Bandung. Dalam penelitian ini menggunakan landasan teori Weaver dengan 6 dimensi yaitu, Insentif dan Sanksi, Pengawasan, Sumberdaya, Otonomi, Informasi, Perilaku dan Nilai.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan oleh 15 responden, terdiri dari 5 pemilik/pengelola bangunan, 3 petugas Disbudpar, 2 petugas Distaru, 2 Komunitas cagar budaya dan 3 dari masyarakat umum.
Hasil penelitian ini menunjukan kepatuhan dari pemilik/pengelola sudah baik serta pemerintah juga cukup baik. Dimana pemilik/pengelola bangunan cagar budaya tetap menjaga keaslian bangunannya sesuai dengan dimensi otonomi. Sedangkan pemerintah memberikan penghargaan kepada pemilik/pengelola bangunan cagar budaya sesuai dengan dimensi teori Weaver yaitu insentif.