Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana : Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan

Show simple item record

dc.contributor.author Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Wulandari, Widati
dc.date.accessioned 2017-03-21T07:27:42Z
dc.date.available 2017-03-21T07:27:42Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/1117
dc.description Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM; Vol.22 No.4, Oktober 2015
dc.description.abstract Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah seberapa jauh kewenangan Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan hukum acara pidana dengan cara menyatakan beberapa pasal dalam KUHAP inkonstitusional dan selanjutnya memperluas kewenangan hakim dalam forum praperadilan. Sejak 2015, hakim praperadilan dinyatakan berwenang memeriksa dan memutus keabsahan penetapan tersangka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa hakim MK sebenarnya telah menggantikan posisi pembuat undang-undang dan sekaligus melanggar asas nullum iudicium sine lege. Beranjak dari itu, hendak diargumentasikan pula bahwa bilamana kebutuhannya adalah pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih baik terhadap penggunaan upaya paksa dalam penyidikan, seharusnya pembuat undang-undang, mengamandemen KUHAP atau mengintrodusir mekanisme pengawasan bagi penyidik yang lebih baik. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia en_US
dc.relation.ispartofseries Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM; Vol.22 No.4, Oktober 2015
dc.subject Asas legalitas en_US
dc.subject hukum acara pidana
dc.subject praperadilan
dc.title Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana : Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan en_US
dc.type Journal Articles en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account