Abstract:
Penelitian ini beranjak dari Pertanyaan Penelitian, yakni, Bagaimana Upaya Pemerintah Kerajaan Norwegia dalam Membantu Penyelesaian Konflik di Sri Lanka? Penelitian ini juga bertujuan untuk menggambarkan penggunaan upaya oleh Pemerintah Kerajaan Norwegia dalam Membantu Penyelesaian Konflik di Sri Lanka. Dengan bermodal kapasitasnya sebelumnya yang pernah menjadi mediator di konflik Israel-Palestina dan momentum dimana konflik sudah mencapai titik jenuh, Norwegia menjadi pihak ketiga yang dipercaya sebagai fasilitator resmi oleh Pemerintah Sri Lanka dan Macan Tamil. Dalam analisis konflik dan menjawab pertanyaan penelitian, ini akan menggunakan Teori Konflik Johan Galtung, Teori Soft Power Joseph S. Nye jr., Konsep Peacebuilding Boutros Boutros-Ghali, Konsep Kapasitas Karl DeRoun dan Kesempatan Ira William Zartman, dan Konsep Mediasi oleh Sara Horowitz. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yang menekankan bagaimana Pemerintah Kerajaan Norwegia menggunakan Kapasitas dan Kesempatan sebagai instrumen soft power nya dalam pembuatan draft klausul perdamaian konflik di Sri Lanka. Penelitian ini menemukan adanya penggunaan soft power dalam konflik Sri Lanka oleh Pemerintah Kerajaan Norwegia dalam bentuk kapasitasnya sebagai fasilitator resmi konflik dan kesempatan yang dimanfaatkan. Hal ini ditandai dengan adanya penunjukkan resmi dari dua pihak dan pemanfaatan momentum di titik jenuh konflik. Dengan adanya dua hal yang menjadi bagian dari soft power dan upaya untuk memulihkan perdamaian oleh Norwegia, dapat disimpulkan utilisasi ini menjadi penting dalam perkembangan pemulihan perdamaian di Sri Lanka, meskipun upaya ini disebut gagal mencapai perdamaian yang berkelanjutan.