Abstract:
Sistem perdagangan bebas ternyata menimbulkan dampak negatif yaitu
ketidakadilan dan ketidaksejahteraan bagi produsen kecil khususnya di negara
berkembang. Fair trade merupakan organisasi non-pemerintah yang memberikan
jalan keluar berupa praktik perdagangan yang adil yang difokuskan untuk
meningkatkan kesejahteraan produsen kecil. Desa Lod Tunduh yang terletak di
Bali merupakan desa yang terkena dampak perdagangan bebas terutama bagi para
perajin kecil yang kehilangan akses pasar sehingga menurunkan kesejahteraan.
Mitra Bali fair trade hadir sebagai solusi untuk membantu para perajin kecil
melalui program yang dibentuk untuk mendapatkan kembali aktivitas bisnis dan
meningkatkan kesejahteraan perajin kecil di Desa Lod Tunduh. Oleh karena itu,
pertanyaan penelitian yang diambil adalah "Bagaimana Mitra Bali Menjalankan
prinsip-prinsip fair trade kepada perajin di Desa Lod Tunduh pada tahun 2013-2019?"
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana Mitra
Bali fair trade menjalankan prinsip fair trade kepada perajin kecil di Desa Lod
Tunduh. Penelitian ini akan menggunakan dua konsep besar yaitu teori pluralisme
dan organisasi fair trade. Teori pluralisme digunakan untuk melihat bahwa negara
bukanlah satu-satunya aktor dalam dunia internasional. Sedangkan, konsep fair
trade digunakan untuk menjelaskan bahwa prinsip-prinsip yang dijalankan dapat
meningkatkan kesejahteraan produsen kecil. Penelitian ini menemukan bahwa
Mitra Bali telah mengimplementasikan 10 prinsip-prinsip fair trade melalui lima
program yang telah dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2019.