Abstract:
Tentara anak perempuan yang telah bebas di Republik Demokratik Kongo (RDK) mengalami kesulitan dalam menjalankan proses reintegrasi dan pemerintah RDK belum dapat menanggulangi hal tersebut dengan efektif. Berkaitan dengan isu tersebut, dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif, penelitian ini membahas mengenai upaya Child Soldiers International (CSI) sebagai non-governmental organization (NGO) yang bergerak pada bidang hak asasi manusia (HAM) dan memiliki fokus pada isu tentara anak dalam melakukan reintegrasi tentara anak perempuan di RDK pada tahun 2012 hingga tahun 2017.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori liberalisme institusional yang dilengkapi dengan konsep global governance dalam menjelaskan ide, nilai, norma, dan tata cara yang dilakukan oleh aktor internasional dalam mengelola suatu isu bersama. Penelitian ini juga dilengkapi dengan teori Feminisme Multikultural yang memberi penjelasan mengenai alienisasi yang dialami oleh perempuan. Berdasarkan empat aktivitas NGO HAM, CSI telah melaksanakan keempat aktivitas tersebut sebagai upaya dalam membantu proses reintegrasi tentara anak perempuan di RDK. Upaya pertama, CSI melakukan kontribusi pada isu tentara anak sebagai salah satu agenda HAM internasional melalui interaksi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait di organisasi internasional dengan mandat untuk melindungi HAM. Kedua, CSI melakukan penelitian, mempublikasi penemuan, dan menerbitkan buku pedoman mengenai isu HAM. CSI melakukan penelitian untuk mempublikasi What the Girls Say: Improving for the demobilisation and reintegration of girls associated with armed forces and armed groups in DR Congo dan Practical Guide: To foster community acceptance of girls associated with armed groups in DR Congo yang dijadikan sebagai instrumen advokasinya dalam membantu proses reintegrasi tentara anak perempuan di RDK. Upaya ketiga CSI membangun kapasitas, memberikan pelatihan dan layanan pada NGO domestik yang memperjuangkan HAM. Serta, upaya terakhir, CSI telah melakukan langkah awal dalam menetapkan dan mengembangkan standar internasional pada HAM.