Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa strategi Amerika dalam
melindungi kepentingan nasionalnya di Timur Tengah yang terganggu dan
dilatarbelakangi oleh adanya eskalasi konflik di Suriah. Melihat adanya peristiwa
tersebut, maka dibuat rumusan penelitian “Bagaimana strategi AS dalam
melindungi kepentingan nasionalnya di Timur Tengah yang terganggu dan
menciptakan ketidakseimbangan kekuatan atas meningkatnya eskalasi
konflik di Suriah?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan
teori Neorealisme dari Kenneth Waltz dengan menggunakan konsep balance of
power dan self-help dari teori tersebut untuk menganalisa mengenai strategi AS
dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Selain itu, konsep dari kepentingan
nasional Robert J. Art akan dijadikan acuan dalam pengumpulan data.
Dalam upaya penulis untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan
penelitian yang diajukan, penulis akan melakukan penelitian dengan mencari data
deskriptif melalui studi pustaka dan literatur. Data yang terhimpun kemudian akan
dilengkapi oleh konsep yang digunakan hingga mampu menjawab pertanyaan
penelitian melalui analisis. Dari hasil analisis penulis menemukan tiga temuan
mengenai strategi AS dalam melindungi kepentingan nasionalnya di Timur Tengah
yang terganggu atas adanya eskalasi konflik di Suriah. Pertama, AS melakukan
internal balancing yakni meningkatkan kapabilitas ekonominya dengan menaikkan
anggaran militer yang digunakan untuk meningkatkan kesiapan militernya serta
digunakan untuk operasi militernya di Suriah. External balancing dilakukan AS
dengan sekutunya berupa aliansi timbal balik militer sekaligus sebagai upaya untuk
meredam Suriah dalam konflik tersebut serta mempertahankan keseimbangan
kekuatan di Timur Tengah melalui program Train and Equip. Kedua, pemberian
sanksi ekonomi pada Suriah atas pelanggaran terhadap HAM yang terjadi dan
membahayakan keamanan nasional serta ekonomi AS. Ketiga, AS mencoba
membangun infrastruktur deteksi agen nuklir, biologi, radiologis, dan biologis di
perbatasan negaranya sebagai upaya pencegahan masuknya senjata pemusnah
massal kedalam wilayah AS sebagai respon atas adanya penggunaan senjata
pemusnah massal dalam konflik Suriah.