dc.description.abstract |
Penelitian ini bermula dari permasalahan mengenai kebijakan hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia hingga tahun 2017. Kebijakan hukuman mati dianggap kurang relevan karena tidak mampu mengurangi angka tingkat kriminalitas secara signifikan di Indonesia. Sebagai NGO yang bergerak di bidang hak asasi manusia, maka Amnesty International berupaya untuk mendorong penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia pada tahun 2013 – 2017. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan sumber-sumber data sekunder seperti website, buku, jurnal, dan surat kabar. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan eksploratif dalam menjelaskan sejumlah upaya yang dilakukan oleh Amnesty International dalam mendorong penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Teori Liberalisme Sosiologis yang menjelaskan bahwa hubungan antar manusia bersifat lebih penting dibandingkan negara yang bersifat eksklusif. Selain itu, penelitian ini menggunakan konsep NGO menurut Karns dan Karen Mingst yang memiliki sembilan upaya penting dalam mengatasi isu-isu internasional. Penelitian ini juga menggunakan konsep social movement dan hak asasi manusia yang merupakan dua unsur penting dalam upaya penghapusan kebijakan hukuman mati. Dengan sejumlah paradigma, teori, dan konsep tersebut, maka upaya yang dilakukan Amnesty International yaitu mempublikasikan research mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, merilis annual report dan global report mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, melakukan kampanye untuk mendorong penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia, serta membentuk Transnational Advocacy Networks sebagai upaya untuk mendorong penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia. |
en_US |