Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang respon yang dikeluarkan
Amerika Serikat terhadap uji coba peluru kendali antar benua atau Intercontinental
Ballistic Missiles (ICBM) pada tahun 2017. Dibawah pemerintahan Kim Jong-Un,
Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK) telah berhasil melakukan uji coba
senjata nuklir berupa ICBM yang diberi nama Hwasong-14 dan Hwasong 15. Kim
Jong-Un mengatakan bahwa ICBM RDRK tersebut sudah dapat menjangkau
seluruh wilayah Amerika Serikat. Trump sebagai Presiden ke-45 Amerika Serikat
menanggapi ancaman tersebut dengan mengeluarkan respon yang tidak konsisten
dan kebijakan Trump yang saling berkontradiksi satu sama lain. Penulis berusaha
menjelaskan penelitian ini dengan menggunakan konsep Persepsi Ancaman sebagai
acuan utama dari teori Balance of Threat Stephen Walt, konsep Deterrence, dan
teori Kepentingan Nasional AS oleh Robert J. Art. Dalam teori Persepsi Ancaman
dijelaskan bahwa persepsi dari tingkat ancaman yang dirasakan setiap negara
berbeda-beda tergantung power yang dimiliki, sehingga respon yang dikeluarkan
pun berbeda-beda. Walt memaparkan bahwa ancaman dapat dilihat dari beberapa
faktor yaitu aggregate power sebagai faktor utama, geographic proximity, offensive
capability, dan offensive intentions sebagai faktor penunjang.