Abstract:
Dalam perekonomian Indonesia, nampaknya sektor pertambangan masih menjadi
andalan pemerintah dalam penerimaan negara dengan Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak tahun 2018 mencapai Rp46,6 triliun (Okezone.com, 2019). Namun, sektor
pertambangan ini memiliki tantangan mengenai harga pasar produk tambang yang
fluktuatif dan persoalan lingkungan di sekitar tambang. Belum lagi sektor ini seringkali
menyebabkan bencana bagi orang yang berada di sekitar area tambang seperti
tertimbunnya puluhan pekerja, banyaknya warga yang kehilangan mata pencaharian, dan
sebagainya. Agar tidak mendapatkan sentimen yang selalu negatif, maka dari itu
perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sebaiknya menerapkan konsep Triple
Bottom Line (3Ps; People, Planet, Profit) dengan melaksanakan aktivitas CSR.
Aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan dirangkum dalam laporan keberlanjutan
yang mengacu pada guidelines bernama GRI Standards dan GRI-G4 Sektor Pertambangan
(karena sektor yang diteliti adalah sektor pertambangan). Aktivitas CSR dalam laporan
keberlanjutan perlu disesuaikan dengan kedua guidelines tersebut untuk mengetahui
seberapa dalam tingkat pengungkapan aktivitas CSR yang dilakukan dan melihat
kesesuaian pengungkapan aktivitas CSR terhadap poin-poin yang ada pada kedua
guidelines. Aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan perlu dikaitkan dengan topik
material perusahaan untuk mengukur konsistensi perusahaan dalam merealisasikan topik
yang dianggap material dan dikaitkan dengan SDGs untuk melihat sejauh mana kontribusi
perusahaan dalam mendukung program pemerintah dan target pencapaian ASEAN.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian deskriptif-kualitatif.
Aktivitas CSR yang ada dikelompokkan berdasarkan programnya satu per sat u, dibagi
berdasarkan sektornya (ekonomi, sosial, lingkungan), lalu dianalisis berdasarkan topik
material perusahaan, SDGs, GRI Standards dan GRI-G4 Sektor Pertambangan. Objek dari
penelitian kali ini adalah aktivitas CSR yang dilakukan oleh: (1) perusahaan yang terdaftar
di BEI; (2) bergerak di sektor pertambangan; (3) telah menerbitkan laporan keberlanjutan
pada tahun 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Indo Tambangraya Megah
Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah
Tbk, PT Petrosea Tbk, dan PT Bumi Resoures Tbk.
Berdasarkan hasil analisis penulis maka: (1) hampir seluruh topik material yang
ditentukan tiap perusahaan terealisasikan dengan baik menjadi aktivitas CSR (>90%); (2)
rata-rata keseluruhan aktivitas CSR yang dilakukan tiap perusahaan sudah berkontribusi
dalam mencapai 85,71% dari total 17 SDGs. Aktivitas CSR paling banyak berkontribusi
terhadap SDGs ke-8 dan paling sedikit berkontribusi terhadap SDGs ke-2 dan 14; (3) ratarata
hanya 2-10% dari total aktivitas CSR per perusahaan yang pengungkapannya tidak
sesuai dengan GRI Standards dan GRI-G4 Sektor Pertambangan. Berdasarkan kesimpulan
nomor 1, 2, dan 3, maka perusahaan yang paling baik jika diurutkan berdasarkan
kesesuaian pengungkapan aktivitas CSR terhadap GRI Standards dan GRI-G4 Sektor
Pertambangan, pencapaiannya terhadap SDGs dan konsistensinya terhadap topik material
adalah: PT Timah Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Aneka Tambang Tbk. Saran yang
dapat diberikan penulis sebaiknya perusahaan mengungkapkan setiap aktivitas CSR
sesuai dengan GRI Standards dan GRI-G4 Sektor Pertambangan, sesuai dengan topik
material agar pelaksanakannya konsisten dan alokasi sumber dayanya sesuai dengan
prioritas yang ditentukan melalui topik material, serta mendukung pencapaian SDGs.