Abstract:
Isu keberlanjutan menjadi perhatian setelah kehidupan masyarakat terpengaruh oleh
praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan saling mempengaruhi
dengan masyarakat entah itu baik atau buruk karena operasi perusahaan tidak terlepas
dari masyarakat. Maka dari itu perusahaan melakukan tanggung jawab sosial
perusahaan yang dapat disampaikan melalui laporan keberlanjutan.
Keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa
keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan
menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. POJK
No.51/POJK.03/2017 merupakan peraturan spesifik yang menjelaskan bahwa LJK,
emiten dan perusahaan publik di Indonesia wajib menerapkan keuangan berkelanjutan
dengan mengadopsi delapan prinsip keuangan berkelanjutan ke dalam visi, misi,
rencana strategis dan program kerjanya. Selain itu, POJK ini juga memberikan
ketentuan periode pertama kali laporan keberlanjutan wajib disampaikan, yang
pertama kali di tahun 2019 adalah untuk LJK jenis BUKU 3, BUKU 4, bank asing,
lalu berangsur-angsur di tahun selanjutnya untuk BUKU 1, BUKU 2 dan lembaga jasa
keuangan yang lainnya. Adapun dalam penelitian ini yang termasuk dalam kategori
BUKU 3 adalah BJB, dan BUKU 4 adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA,
sementara sisanya termasuk kepada BUKU 2.
Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dan menilai kesesuaian
laporan keberlanjutan terhadap persyaratan pelaporan. Penilaian dilakukan dengan
membagi total persyaratan yang dilaporkan dengan total persyaratan yang seharusnya
dilaporkan menurut panduan. Hasilnya dikelompokkan ke dalam skor 1 s/d 5, dan
pengungkapan secara penuh jika skornya 5. Adapun objek penelitiannya adalah bank
peserta yaitu BCA, BJB, BNI, BRI, BRI
Syariah, Bank Muamalat dan Bank Artha Graha Internasional dengan mengunakan
data sekunder berupa laporan keberlanjutan dan laporan tahunan periode 2016-2018.
Berdasarkan penelitian ini, analisis pengungkapan indikator GRI Sektor Jasa
Keuangan yang dilakukan pada masing-masing bank selama tiga tahun menunjukkan
bahwa hanya BCA yang skor pengungkapannya meningkat, sementara analisis pada
seluruh bank setiap tahunnya menunjukkan bahwa indikator yang selalu diungkapkan
setiap tahun adalah GRI 201-1 dan bank yang mendapatkan skor terendah dan tertinggi
berganti-ganti setiap tahunnya. Analisis POJK NO. 51/POJK.03/2017 yang dilakukan
pada masing-masing bank selama tiga tahun menunjukkan bahwa seluruh bank sudah
menjalankan konsep keuangan berkelanjutan dan terus mengalami perkembangan,
dimana tiap bank memiliki fokus pembiayaan dan keunggulannya masing-masing;
sementara dari analisis pada seluruh bank di setiap tahun, diketahui bahwa pada 2016
seluruh bank telah mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial ke dalam
pembiayaannya terkecuali Bank Artha Graha Internasional yang masih menyeleksi
pembiayaan hanya berdasarkan risiko kredit secara umum saja, pada 2017 seluruh
bank telah menyesuaikan struktur divisi dan kebijakan terkait keuangan berkelanjutan,
dan terakhir di tahun 2018 seluruh bank telah menetapkan dan menegaskan kembali
sektor yang difokuskan dalam pembiayaannya serta telah menyusun RAKB.