Abstract:
Pada zaman sekarang, isu mengenai keberlanjutan merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh perusahaan, termasuk perusahaan di Industri Financial Services. Dalam melaksanakan kegiatan operasional bisnisnya, perusahaan di Industri Financial Services dihadapkan pada regulasi mengenai Keuangan Berkelanjutan. Regulasi ini muncul karena perlunya peranan perusahaan dalam menyediakan pembiayaan yang ramah lingkungan (green financing), sehingga tercipta pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dengan cara membuat laporan keberlanjutan.
Dalam mengetahui aktivitas dan dampak yang signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan, perusahaan dapat melakukan analisis dengan menggunakan prinsip materialitas. Terdapat berbagai panduan yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam mengungkapkan aspek materialnya, yakni GRI Standard, GRI Sector, POJK Nomor 51/POJK.03/2017, serta Materiality SASB. Melalui penerapan prinsip materialitas berdasarkan panduan yang ada, dapat diketahui perusahaan mana yang sudah mengungkapkan seluruh aspek material dengan baik.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa content analysis, lalu dilanjutkan dengan menilai kesesuaian penerapan prinsip materialitas berdasarkan panduan dalam penyusunan laporan keberlanjutan. Objek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DKI Jakarta Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri Tunas Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Taspen (Persero).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan di Industri Financial Services memiliki kesamaan dalam penerapan prinsip materialitas di bidang ekonomi, lingkungan, dan sosial. Berdasarkan persentase rata-rata penerapan prinsip materialitas pada 18 perusahaan di Industri Financial Services menurut GRI Standard, GRI Sector, POJK Nomor 51/POJK.03/2017, serta Materiality SASB, dapat diketahui bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan perusahaan tertinggi yang mengungkapkan rata-rata persentase sebesar 81,25%. Selanjutnya, diikuti dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan rata-rata persentase sebesar 77,50%, serta PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan rata-rata persentase sebesar 75,69%. Setiap perusahaan disarankan untuk melakukan penerapan prinsip materialitas berdasarkan empat panduan penyusunan aspek material yang ada, sehingga informasi yang diungkapkan mampu membantu pengambilan keputusan bagi seluruh pemangku kepentingan.