Abstract:
Pemerintah menggunakan penerimaan negara untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur maupun ekonomi. Berbagai usaha dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan. Salah satu caranya adalah membatasi proporsi Debt to Equity Ratio (DER) agar perusahaan tidak melakukan upaya penghindaran pembayaran pajak dengan menggunakan besarnya beban bunga pinjaman. Hal ini diatur dengan PMK No. 169/PMK.010/2015. Utang yang dimiliki oleh wajib pajak badan biasanya digunakan untuk pembiayaan kegiatan usahanya dalam bentuk aset. Pembiayaan ini dilakukan agar dapat mendorong profitabilitas perusahaan dan pendekatan yang mencerminkan profitabilitas perusahaan adalah Return on Assets (ROA). Semakin besarnya ROA menandakan laba perusahaan dan beban pajak penghasilan yang meningkat pula.
Effective tax rate (ETR) merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai upaya penghindaran pajak. Banyak cara yang dilakukan oleh wajib pajak badan, yaitu dengan thin capitalization atau membentuk struktur modal dengan utang besar dan modal yang lebih kecil (DER). ROA yang tinggi juga menandakan naiknya profitabilitas dan kinerja wajib pajak yang baik. Kinerja yang baik menandakan wajib pajak badan telah melakukan manajemen perusahaan yang baik juga.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh DER dan ROA terhadap upaya penghindaran pajak. Populasi penelitian ini adalah 41 wajib pajak badan di sektor consumer goods yang terdaftar di BEI dari tahun 2015 hingga 2018. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 27 wajib pajak dengan waktu penelitian selama 4 tahun. Pengumpulan data diperoleh melalui situs BEI dan situs resmi masing-masing perusahaan. Uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heterokedastisitas. Uji hipotesis yang digunakan adalah uji statistik parsial (uji-t) dan uji statistik simultan (uji F).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan (1) pengujian DER terhadap ETR didapatkan hubungan positif. Sedangkan ETR memiliki hubungan terbalik dengan upaya penghindaran pajak, maka DER berpengaruh negatif terhadap upaya penghindaran pajak. (2) pengujian ROA terhadap ETR didapatkan hubungan negatif. Sedangkan ETR memiliki hubungan terbalik dengan upaya penghindaran pajak, maka ROA berpengaruh postif terhadap upaya penghindaran pajak. (3) DER dan ROA berpengaruh secara simultan terhadap upaya penghindaran pajak. Selain itu, koefisien determinasi (Adjusted R2) 0,128 berarti DER dan ROA mempengaruhi upaya penghindaran pajak sebesar 12,8%. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memberi beberapa saran, yaitu (1) Direktorat Jenderal Pajak lebih mengawasi wajib pajak badan terkait celah-celah (loopholes) dari peraturan perpajakan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak badan. (2) Pemerintah dapat meninjau kembali peraturan perpajakan untuk mengurangi celah bagi wajib pajak badan dalam melakukan upaya penghindaran pajak. (3) Bagi wajib pajak badan diharapkan agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.