Abstract:
Penelitian ini membahas evaluasi kinerja kebijakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kebijakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 yaitu kebijakan zonasi, kebijakan relokasi, dan kegiatan bimbingan teknis khususnya di Kecamatan Regol. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini menggunakan teori evaluasi oleh William Dunn, yang terdiri dari 6 kriteria evaluasi yaitu [1] effectiveness, [2] adequacy,[3] equity. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan mengunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Dalam penelitian ini, diambil sebanyak 20 informan yang terdiri dari pedagang kaki lima dan masyarakat yang ada di sekitar Kecamatan Regol, pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, dan pegawai Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 3 kegiatan di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 khususnya di Kecamatan Regol masih belum berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Bandung selaku pembuat kebijakan perlu memberikan fasilitas kepada pkl dan membuat alternative kebijakan lainnya. Saran yang diberikan oleh peneliti adalah agar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya dengan melakukan rekrutmen. Evaluasi yang dilaksanakan sekiranya tidak hanya menjadi sebuah formalitas saja, tetapi betul-betul menjadi sebuah rekomendasi untuk pembuatan kebijakan selanjutnya.