Abstract:
Perumahan merupakan suatu kebutuhan dasar bagi setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarkat.
Melalui Peraturan Menteri Sosial No. 20 tahun 2017, Pemerintah meluncurkan
Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bertujuan
untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi membangun dan
memperbaiki huniannya. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan program
tersebut terdapat indikasi masalah berupa adanya kendala komunikasi antar aktor dan keterbatasan swadaya masyarakat terkait partisipasi masyarakat dalam program. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, digunakan model CLEAR
dengan beberapa variabel yaitu (1) Can do, (2) Like to, (3) Enabled to, (4) Asked to, dan (5) Responded to. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif tipe studi kasus yaitu Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah 1) Wawancara dengan 10 informan yang terdiri dari pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, sekretaris Kelurahan Mekarwangi, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), partisipan program, warga non-partisipan program 2) Studi dokumen yang digunakan untuk penelitian meliputi petunjuk teknis dan laporan akhir Program Rehabilitasi Sosial Rutilahu tahun 2019 dan 3) Observasi aktifitas masyarakat meliputi partisipasi pada program. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) berdasarkan variabel Can do, terdapat hambatan partisipasi masyarakat pada ketersediaan swadaya (2) Berdasarkan variabel Like to, masyarakat melakukan partisipasi atas dasar ikatan kekerabatan (3) berdasarkan variabel Enabled to, terdapat hambatan komunikasi antara partisipan dengan BKM karena organisasi tersebut memiliki prioritas pekerjaan lainnya (4) Pada variabel Asked to, terdapat unsur nepotisme antar sesama partisipan pada tahap pelaksanaan, (5) Pada variabel Responded to, ditemukan fenomena bahwa pihak kelurahan tidak berpartisipasi dalam program sesuai dengan petunjuk teknis karena pelaksanaan program sepenuhnya diserahkan pada BKM.