Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses
implementasi peraturan Bupati mengenai penataan dan pemberdayaan PKL di
area pasar Sumedang kota yang berada pada Kecamatan Sumedang Utara. Teori
yang digunakan adalah teori implementasi dari Edwards III yang mengukur
keberhasilan implementasi kebijakan dengan menggunakan empat aspek yaitu: (1)
komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi, (4) struktur birokrasi.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan mendeskripsikan
data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui: (1) wawancara dengan 6 narasumber yang mewakili Diskopeindag, Satpol PP, dan
Dinas PUPR Kabupaten Sumedang serta PKL di area Pasar Sumedang Kota, (2)
observasi lapangan, dan (3) studi dokumen terhadap dokumen-dokumen resmi
dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumedang. Untuk menguji keabsahan data, penelitian ini menggunakan konsep
triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati tersebut belum berjalan dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan temuan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan penataan PKL yang terdiri dari pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan lokasi, dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana yang ditentukan dalam Perbup belum sepenuhnya dilakukan, (2) Pelaksanaan pemberdayaan terhadap PKL pada area Pasar Sumedang Kota sama sekali belum terlaksana. Dalam pemberdayaan PKL, kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha sama sekali belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Saran yang diberikan yaitu agar tiap aktor pelaksana melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL secara seksama dan sinergis, sebagaimana yang terinci dalam Perbup.