Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dari aparat penegak
hukum sebagai street level bureaucrat dalam implementasi Perwal Kota Bandung No 315 tahun 2017. Penelitian ini menggunakan konsep teori street level bureaucrat dimana dalam teori tersebut disebutkan street level bureaucrat memiliki 3 peran yaitu (1) Mendistribusikan manfaat dan sanksi, (2) Menata konteks dimana masyarakat berhadapan langsung dengan mereka sebagai petugas, (3) Mengajarkan masyarakat bagaimana cara berperilaku tepat sesuai dengan kebijakan, kemudian dalam teori tersebut juga disebutkan bahwa selain memiliki peran street level bureaucrat juga memiliki kewenangan untuk menjalankan Diskresi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan metode pengumpulan data melalui [1] wawancara kepada 60 responden (28 orang perwakilan petugas & 32 orang perwakilan masyarakat), [2] studi dokumentasi (Perwal Kota Bandung no. 315 tahun 2017) dan [3] observasi (perilaku petugas petugas satpam dan satpol-PP). Analisa data dilakukan dengan cara mencocokan hasil temuan dengan indikator dari 3 Peran Street Level Bureaucrat. Untuk meningkatkan validitas data maka dilakukan triangulasi sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sebagai street level bureaucrat telah menjalankan 3 peran mereka. Hal tersebut berdasarkan pada temuan bahwa dari tiga peran street level bureaucrat, yang dilakukan oleh satuan pengamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung hanya dua yaitu [1] mendistribusikan sanksi namun tidak sesuai dengan Perda dan Perwal yang berlaku dan [2] mengajarkan cara berperilaku walaupun masih banyak yang tidak mengetahui bisa merokok dimana pada area Kawasan Tanpa Rokok bagi perokok yang datang ke area Kawasan Tanpa Rokok.