Abstract:
Perusahaan pertambangan memiliki aktivitas yang selalu diikuti dengan potensi kerusakan
lingkungan yang sangat besar dan berdampak pada masyarakat sekitarnya. Dibalik itu,
perusahaan pertambangan mendapatkan profit yang besar dari hasil operasionalnya. Maka
dari itu, penting bagi pihak perusahaan untuk memahami dan mengimplementasikan dengan
baik dan benar konsep GCG. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya konflik
antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan sebagai jaminan bagi perusahaan untuk
mendapat kepercayaan dari para stakeholders. Pentingnya penerapan GCG oleh setiap
perusahaan didasari bahwa perusahaan tidak hanya berfokus untuk mendapatkan keuntungan
saja, namun juga harus menjalin relasi yang baik dengan pihak ketiga seperti pemegang
saham dan pemangku kepentingan.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan struktur, sistem, dan proses
yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan
agar dapat menciptakan dan meningkatkan nilai tambah perusahaan. Struktur merupakan
kesatuan dari bagian manajemen perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, dewan
direksi, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Untuk mendukung
laporan CSR yang lengkap diperlukan corporate governance yang antara lain meliputi
dewan komisaris, dewan komisaris independen, serta pemilik saham asing dan ukuran
perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh independensi dewan
komisaris, ukuran dewan, kepemilikan saham asing, dan ukuran perusahaan terhadap
pelaporan CSR yang diukur dengan Corporate Social Disclosure (CSD). Populasi penelitian
adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun
2014 – 2018. Pengambilan sampel yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan metode
purposive sampling, yaitu pengambilan sampel yang dilakukan hanya atas dasar
pertimbangan peneliti yang menganggap unsur-unsur yang dikehendaki telah ada dalam
anggota sampel yang diambil. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari
BEI dan website perusahaan itu sendiri. Analisis yang digunakan adalah analisi regresi
dengan uji asumsi klasik, yaitu uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heterokedastisitas,
dan uji autokorelasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa independensi dewan komisaris,
kepemilikan saham asing, dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap
pelaporan CSR. Hasil penelitian juga menjunjukkan bahwa ukuran dewan komisaris
memiliki pengaruh terhadap pelaporan CSR. Keempat variabel tersebut secara simultan tidak
memiliki pengaruh terhadap pelaporan CSR. Perusahaan pertambangan hendaknya
melakukan pelaporan CSR dan menerbitkan Sustainability Report walaupun belum ada
kewajiban dari pemerintah untuk melaporkan CSR. Bagi penelitian selanjutnya, lebih baik
memilih faktor-faktor lain di luar variabel yang digunakan pada penelitian ini. Bagi
pemerintah Indonesia, sebaiknya memberikan peraturan dan kebijakan yang tegas terkait
pelaporan CSR terutama pada perusahaan pertambangan di Indonesia yang mana
berhubungan langsung dengan alam dan masyarakat sekitar tempat pertambangan.