Abstract:
Penelitian ini memberikan analisis tentang mengapa Amerika Serikat tetap
menggunakan racial profiling dalam kebijakan War on Terror setelah 9/11. Racial
profiling sebagai alat penegakan hukum melanggar nilai-nilai demokrasi Amerika
Serikat dan tidak sejalan dengan konstitusi negara. Namun setelah 9/11, racial
profiling tetap digunakan oleh Amerika Serikat dalam kebijakan War on Terror.
Pada kenyataannya racial profiling sudah digunakan beberapa kali oleh pemerintah
Amerika sebagai bagian dari kebijakan negara di beberapa peristiwa penting dalam
sejarah. Penulis menggunakan tiga teori utama yaitu realisme sebagai teori besar,
teori counterterrorism, dan teori sekuritisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa racial profiling digunakan oleh Amerika Serikat sebagai bentuk dari
counterterrorism measures yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan
terorisme di dalam dan diluar wilayah Amerika Serikat, dan berasal dari paham
white supremacy yang sudah menjadi kultur Amerika. Tindakan ini disahkan
melalui USA Patriot Act yang memberikan wewenang dan kekuasaan lebih kepada
agen federal dan penegak hukum lainnya. Hal ini disebabkan kemunculan terorisme
yang menjadi isu keamanan yang cukup besar, maka menyebabkan pemberantasan
terorisme sebagai fokus utama dari kepentingan nasional Amerika Serikat.