Abstract:
Diungkapnya program-program pengawasan global AS di era digital oleh Edward
Snowden pada tahun 2013 menunjukan kapabilitas besar pemerintah AS dalam
melakukan upaya pengawasan yang cakupannya luas dan bersifat ofensif. Hal ini
dinilai kontradiktif dengan agenda internet freedom yang menjadi salah satu
kebijakan luar negeri AS sejak tahun 2010 sebagai bentuk advokasi AS terhadap
nilai-nilai demokratis, dan merupakan sebuah kritik terhadap negara-negara
dengan bentuk pemerintahan represif dimana fondasi sebuah masyarakat
demokratis yaitu kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan
berekspresi (freedom of expression) sangat dibatasi dan aktifitas online warga
negaranya secara konstan dimontior. Argumen dari pemerintah AS yang seakan
menjadi pembenaran dilakukannya program pengawasan global adalah realita
dimana tindak kriminal menemunkan dimensi baru untuk berkembang melalui
media internet. Dalam era digital, AS dihadapkan kepada berbagai ancaman yang
menyangkut keamanan nasional seperti penggunaan internet oleh kelompokkelompok
teroris internasional yang tidak terbatas kepada perencanaan aksi
terorisme, penyebaran propaganda dan upaya menggalang dana. AS juga
dihadapkan kepada ancaman yang datang dari tingkat domestik seperti
peningkatan terjadinya aksi terorisme lone-wolf yang menurut mantan kepala CIA
Leon Panetta berpotensi menjadi ancaman utama bagi AS. Ancaman keamanan
individu juga menjadi sebuah hal yang disoroti dimana sifat infrastruktur internet
yang terbuka kepada publik telah dieksploitasi oleh berbagai pihak yang salah satu
dampaknya nyatanya adalah lahirnya situs-situs internet yang dikategorikan
sebagai situs dark web. Penelitian ini membahas upaya pengawasan global AS
serta konsekuensinya terhadap hilangnnya privasi individu dan penurunan
kredibilitas industri teknologi internet.