Abstract:
Seiring dengan tuntutan transparansi publik yang mencakup berbagai unsur salah satunya adalah pengadaan barang/jasa secara elektronik. Terkait mekanisme pengadaannya pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang pada KEPPRES No. 80 tahun 2003. Saat ini peraturan terbaru diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018. Sejak penerapan Peraturan Presiden tersebut, pemerintah telah secara masif melakukan perbaikan tata kelola pengadaan dimulai dengan pengenalan dan pelaksanaan pelelangan secara elektronik yang diharapkan dapat menjaga penerapan prinsip pengadaan. Isu lain yang membuat kurang efektifnya pelelangan saat ini adalah penyerapan anggaran pelaksanaan yang masih minim atau besarnya sisa anggaran yang tidak terealisasikan pada pelaksanaan kegiatan. Diperoleh 28 (dua puluh delapan) faktor penyebab terjadinya pelelangan ulang kemudian disusun kedalam format kuesioner yang dibagikan kepada pihak penyedia dan pengguna jasa. Hasil identifikasi menunjukan bahwa berdasarkan responden penyedia jasa dan pengguna jasa serta gabungan responden penyedia - pengguna jasa diperoleh lima faktor peringkat teratas yang menjadi penyebab timbulnya lelang ulang pada proyek pekerjaan dilingkungan puslitbang kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yaitu: Tidak tercapainya kesepakatan pada tahap klarifikasi dan negosiasi, Terindikasi adanya penawaran yang tidak kompetitif, Kegagalan sistem dalam mengenskripsi dokumen penawaran, Tidak memadainya komputerisasi yang dimiliki oleh peserta dan Dokumen penawaran penyedia tidak menjelaskan pekerjaan.