Abstract:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, yang dibentuk di Daerah Tingkat II, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah urusan perlindungan konsumen yang semula menjadi urusan pemerintah kota dan/atau kabupaten, menjadi urusan pemerintah provinsi. Hal ini membawa perubahan terhadap posisi/eksistensi dan kontribusi BPSK setelah terjadi perubahan urusan perlindungan konsumen dari daerah kabupaten dan/atau kota menjadi di daerah provinsi, serta cara penyelesaian sengketa konsumen pada saat ini dan setelah terjadi perubahan urusan perlindungan konsumen di tingkat provinsi. Secara yuridis normatif, didapatkan suatu kesimpulan bahwa belum terdapatnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menyebabkan Gubernur enggan mengambil sikap untuk mengusulkan pembentukan BPSK di daerah provinsi. Hal ini berdampak pula untuk keberadaan BPSK di daerah provinsi, akan menjauhkan konsumen yang akan menyelesaikan sengketa melalui BPSK, sehingga kontribusi BPSK terhadap penyelesaian sengketa konsumen akan menjadi semakin kecil. Oleh karenanya Pemerintah perlu segera turun tangan, membuat peraturan pelaksanaan dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai eksistensi lembaga BPSK di daerah provinsi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Description:
Dimuat dalam buku "Bunga Rampai Hukum Keperdataan: diterbitkan dalam rangka merayakan 70 tahun Djaja S. Meliala, S.H.,M.H. Dosen FH UNPAR Bandung/editor Yanly Gandhawidjaja.-- Bandung : Nuansa Aulia, 2019.