Tujuan Hukum sebagai Tujuan Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Sebastian, Tanius
dc.date.accessioned 2019-11-12T09:00:13Z
dc.date.available 2019-11-12T09:00:13Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.issn 0301-6269
dc.identifier.other artsc463
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/9613
dc.description PRISMA - JURNAL PEMIKIRAN SOSIAL EKONOMI; Vol.38 No.2, 2019. p. 72-86. en_US
dc.description.abstract Pengertian tentang tujuan hukum sering disinggung dalam banyak penelitian di bidang ilmu hukum. Akan tetapi, terdapat masalah dalam pemaknaan tujuan hukum. Dengan menggunakan kerangka analisis hubungan hukum dan masyarakat, tulisan ini menyajikan makna tujuan hukum dalam konteks perkembangan pemikiran serta praktik hukum dan kebijakan politik di Indonesia, khususnya pada rentang tahun 1940-an hingga 1990-an. Selain menggambarkan dimensi historis dari dinamika sosialpolitik tata pemerintahan di Indonesia, tulisan ini juga menganalisis gagasan tentang nilai hukum dengan latar pembentukan serta pelaksanaan regulasi dan kebijakan publik di Indonesia. Argumen pokok yang dipaparkan dalam tulisan ini adalah tujuan hukum di Indonesia kerap dikonsepsikan sebagai bagian dari tujuan negara berdasarkan perkembangan pemikiran hukum itu sendiri. en_US
dc.description.uri www.prismajurnal.com
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) en_US
dc.relation.ispartofseries PRISMA - JURNAL PEMIKIRAN SOSIAL EKONOMI;Vol.38 No.2, 2019.
dc.subject MASYARAKAT en_US
dc.subject KEADILAN en_US
dc.subject KEPASTIAN en_US
dc.subject KEMANFAATANAN en_US
dc.subject TUJUAN HUKUM en_US
dc.title Tujuan Hukum sebagai Tujuan Negara en_US
dc.type Journal Articles en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account