Abstract:
Narapidana seringkali menjadi kelompok rentan atas pelanggaran hak asasi manusia, terutama mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Negara memiliki tanggung jawab atas pemenuhan kedua hak asasi tersebut dalam melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Suatu solusi hukum perlu dipertimbangkan Negara demi tercapainya tujuan pembinaan yang utuh bagi Narapidana dan masyarakat luas.
Description:
Termuat dalam buku "Percikan Gagasan Tentang Hukum V : Hak Asasi Manusia / ed. R.B. Budi Prastowo, Rismawati. -- Bandung : Unpar Press, 2018. p.167-182".