dc.description.abstract |
Perkembangan perekonomian yang terjadi menyebabkan kegiatan jual beli suatu produk semakin kompleks. Produk yang dijual semakin beragam macam, bentuk dan olahannya serta peredarannya semakin luas. Setelah revolusi industri, muncul mata rantai distribusi yang membuat konsumen tidak berhubungan langsung dengan produsen dalam membeli barang dan/atau jasa, melainkan ada perantara. Adanya pelaku usaha yang lebih dari satu menimbulkan permasalahan untuk menentukan pelaku usaha mana yang bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian. Sehingga dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai hukum perlindungan konsumen menjadi dasar untuk melindungi dan menjamin hak-hak konsumen dari perilaku menyimpang pelaku usaha, mengingat posisi konsumen lebih lemah dari pelaku usaha. Pelaku usaha yang berperan menentukan produksi barang mulai dari proses pembuatan, penjualan sampai peredaran. Banyak konsumen yang tidak mengetahui apakah produk yang dikonsumsinya itu memenuhi standar yang seharusnya dan tidak melanggar hukum. |
en_US |