Kewenangan pemberian rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kurniasari, Anne Safrina
dc.contributor.advisor Ulfah, Maria
dc.contributor.author Madjid, Rizaldy
dc.date.accessioned 2019-01-21T08:37:16Z
dc.date.available 2019-01-21T08:37:16Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36510
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7324
dc.description 4149 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis kewenangan dalam pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ditinjau berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, terdapat perbedaan pengaturan mengenai siapa yang berwenang memberikan tindakan rehabilitasi tersebut. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dianalisis pada penelitian ini adalah kriteria bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang dapat memperoleh tindakan rehabilitasi, serta siapakah pelaksana kewenangan yang paling tepat dalam pemberian tindakan rehabilitasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara pada empat kelompok informan. Selain itu, digunakan pula teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dapat diberikan tindakan rehabilitasi pada dasarnya adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bagi pecandu narkotika dan pengedar narkotika, dapat diberikan tindakan rehabilitasi apabila terbukti bahwa mereka juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Berkenaan dengan pelaksana kewenangan pemberian tindakan rehabitasi, hasil penelitian menunjukkan masih adanya beberapa kelemahan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut di tingkat penyidikan dan penuntutan. Oleh karenanya, pelaksana kewenangan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang paling tepat ada pada Majelis Hakim melalui proses peradilan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang narkotika dan pelaksana kewenangan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Majelis Hakim. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat kejelasan dalam pelaksanaan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.subject rehabilitasi narkotika en_US
dc.subject pecandu en_US
dc.subject korban penyalahgunaan narkotika en_US
dc.title Kewenangan pemberian rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200238
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416096201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402128702
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account