dc.description.abstract |
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis kewenangan dalam pemberian
tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
ditinjau berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika, terdapat perbedaan pengaturan mengenai siapa
yang berwenang memberikan tindakan rehabilitasi tersebut. Oleh karena itu,
permasalahan yang akan dianalisis pada penelitian ini adalah kriteria bagi pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang dapat memperoleh tindakan
rehabilitasi, serta siapakah pelaksana kewenangan yang paling tepat dalam
pemberian tindakan rehabilitasi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan
pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian lapangan
berupa wawancara pada empat kelompok informan. Selain itu, digunakan pula
teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dapat diberikan tindakan
rehabilitasi pada dasarnya adalah korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan
bagi pecandu narkotika dan pengedar narkotika, dapat diberikan tindakan
rehabilitasi apabila terbukti bahwa mereka juga merupakan korban penyalahgunaan
narkotika. Berkenaan dengan pelaksana kewenangan pemberian tindakan
rehabitasi, hasil penelitian menunjukkan masih adanya beberapa kelemahan dalam
pelaksanaan kewenangan tersebut di tingkat penyidikan dan penuntutan. Oleh
karenanya, pelaksana kewenangan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang paling tepat ada pada Majelis
Hakim melalui proses peradilan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang narkotika dan pelaksana kewenangan
pemberian tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Majelis Hakim.
Hal ini perlu dilakukan agar terdapat kejelasan dalam pelaksanaan pemberian
tindakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
itu sendiri. |
en_US |